Monday, March 24, 2008

Hukum & Etika Profesi

Peranan Tanggung Jawab Hukum dan Kesadaran Hukum Dokter Terhadap Terjadinya Kesalahan Profesional
by. Muliadi Nur

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya lagi pada perkembangan praktek pelayanan medis serta industri peralatan medis menjadikan peranan hukum dan etika semakin penting sebagai penuntun bagi keteraturan sikap dan tindakan para dokter dalam menjalankan profesinya.

Sebagaimana halnya pada semua negara berkembang, dalam menghadapi masalah hukum yang timbul dari kegiatan, prilaku, sikap serta kebiasaan masyarakat tradisional, dan yang tumbuh dan berkembang karena modernisasi, maka diperlukan suatu sistem hukum nasional yang mantap sesuai dengan kebutuhan perkembangan hukum dari masyarakat yang bersangkutan.

Dengan perkembangan tersebut, dan oleh karena makin meningkatnya tuntutan masyarakat untuk memperoleh pelayanan medis dengan mutu yang memadai, bukan semata-mata merupakan hasil pembangunan di bidang hukum saja, tetapi juga merupakan hasil samping dari pembangunan di bidang kesehatan.

Sedang untuk memahami kebutuhan perkembangan hukum di bidang pelayanan medis, maka pemahaman yang elementer tentang hukum dan etika di bidang pelayanan medis sangatlah dibutuhkan. Memahami etika kedokteran, yang di dalamnya secara tersirat sekaligus pula memuat tentang tanggung jawab serta kesadaran hukum dokter, yang merupakan kajian dari makalah ini merupakan tuntutan yang dipandang semakin perlu. Bahkan penanganan secara serius atas masalah etika kedokteran cukuplah mendesak, dan dewasa ini semakin disadari bahwa etika kedokteran tak bisa begitu saja dikesampingkan atau bahkan dianggap sebagai embel-embel belaka.

Etika kedokteran yang membahas tentang tata susila dokter dalam menjalankan profesinya, khususnya yang berkaitan dengan pasien, semakin menjadi tantangan yang harus digeluti, sebab tugas profesi kedokteran adalah tugas kemanusiaan yang luhur. Apalagi kesediaan untuk terlibat dan melayani pasien adalah pilihan hidupnya, olehnya setiap pelayanan sudah harus dipupuk sejak masih sebagai calon dokter, bahkan kalau perlu semangat tersebut sudah tumbuh sebelum masuk Fakultas Kedoteran, sebab semangat pelayanan ini sangatlah berguna bagi pembentukan sikap etis yang mendasar, yang toh walaupun demikian tidak jarang pula dokter tersebut dianggap melanggar etika ataupun tanggung jawabnya terhadap hasil kerjanya.

Seorang dokter misalnya, yang menguasai ilmu pengetahuan dan keterampilan pada bidangnya, mungkin saja ia menggunakan ilmu dan keterampilan secara sungguh-sungguh, penuh ikhlas maupun tanpa pamrih dalam mengobati sang pasien, namun walau demikian hal ini tidak menghapus hak seorang pasien untuk tetap menuntut ke Pengadilan manakala ia merasa tidak puas atau dirugikan oleh dokter tersebut akibat kelalaiannya dalam melaksanakan pengobatan.

Dalam hal hubungan tersebut, seorang dokter sangatlah perlu memperlengkapi diri dengan pengetahuan ilmu hukum meski hanya secara umum. Hal ini dimaksudkan agar dokter lebih berhati-hati, cermat dan teliti dalam melaksanakan fungsinya, serta memiliki kesadaran hukum yang tinggi, yakni kesadaran terhadap kewajiban-kewajiban hukum maupun hak-hak orang lain dalam menjalankan profesinya.

Pembahasan
Untuk mengetahui peranan tanggung jawab hukum dan kesadaran hukum dokter terhadap terjadinya kesalahan profesional (malpractice), maka tak berlebihan kiranya apabila beberapa istilah pokok dalam tulisan ini perlu penjelasan secara proporsional dan baik agar pemahaman komprehensif, utuh dan bermakna dapat diperoleh untuk kejelasan pemahaman terhadap hal-hal yang akan dibahas.

Pengertian Tanggung Jawab Hukum Dokter
Tanggung jawab hukum dokter dimaksudkan sebagai “keterikatan” dokter terhadap ketentuan-ketentuan hukum dalam menjalankan profesinya. Tanggung jawab hukum ini meliputi :
a. Bidang hukum administrasi, dimuat dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1960 tetang Pokok-pokok Kesehatan, Undang-Undang No. 6 Tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan, Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1964 tentang Pendaftaran Ijazah dan Pemberian Izin Menjalankan Pekerjaan Dokter/Dokter Gigi/Apoteker dan sebagainya.
b. Bidang hukum pidana, yaitu Undang-Undang Hukum Pidana (UU No. 1 Th. 1946), antara lain: Pasal 48-51, 224, 267, 268, 322, 344-361, 531 KUHP.
c. Bidang hukum perdata, khususnya mengenai ketentuan-ketentuan pada buku III BW tentang Hukum Perikatan.

Dalam pembahasan berikut ini, yang disebut dalam tanggung jawab hukum dokter adalah tanggung jawab hukum dokter di bidang hukum perdata. Sehubungan dengan tanggung jawab hukum dokter di bidang hukum perdata ini, maka terdapat 2 bentuk pertanggungjawaban dokter yang pokok yaitu: pertanggung jawaban atas kerugian yang disebabkan karena wanprestasi, dan pertanggungjawaban atas kerugian yang disebabkan karena perbuatan melanggar hukum.

Pada dasarnya, pertanggungjawaban perdata bertujuan untuk memperoleh kompensasi atas kerugian yang diderita disamping untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Itulah sebabnya, baik wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum merupakan dasar untuk menuntut tanggung jawab dokter.

Pengertian perbuatan melawan hukum dalam arti luas adalah mencakup pengertian: berbuat atau tidak berbuat yang melanggar hak orang lain dan bertentangan dengan kewajiban hukum sendiri atau kesusilaan atau kepatutan dalam masyarakat, baik terhadap diri atau benda orang lain. Ini berarti, kesalahan diartikan secara luas, yang meliputi: kesengajaan, kelalaian dan kurang berhati-hati. Kesalahan dokter dalam menjalankan profesinya atau kesalahan profesional, pada dasarnya berkaitan dengan kewajiban yang timbul karena profesinya.

Sedang pengertian wanprestasi adalah suatu keadaan dimana seseorang tidak memenuhi kewajibannya yang didasarkan pada suatu perjanjian/kontrak. Wanprestasi dapat berarti: tidak memenuhi prestasi sama sekali, atau terlambat memenuhi prestasi, atau memenuhi prestasi secara tidak baik.

Kesadaran Hukum Dokter
Seseorang akan memiliki kesadaran hukum apabila terlebih dahulu ia mengetahui dan memahami apa hukum itu. Tetapi karena masing-masing orang memberi arti yang berbeda terhadap hukum sehingga, isi kesadaran hukum itupun berbeda-beda. Namun pada intinya hukum itu menyangkut apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan, atau apa yang seharusnya dan apa yang tidak seharusnya dilakukan.

Dengan demikian, kesadaran hukum di sini dimaksudkan sebagai kesadaran terhadap kewajiban hukum kita masing-masing, baik terhadap diri sendiri maupun terhadap orang lain. Dalam kaitan itu, berarti kesadaran hukum dokter adalah kesadaran dokter terhadap kewajiban hukumnya baik terhadap diri sendiri maupun terhadap orang lain dalam menjalankan profesinya. Kewajiban hukum dokter mencakup kewajiban hukum yang timbul karena profesinya dan kewajiban hukum yang dari kontrak terapeutik (penyembuhan), dengan demikian kesadaran hukum dokter tersebut mencakup keduanya. Kewajiban hukum itu mengikat setiap dokter dalam menjalankan profesinya, yang selanjutnya menimbulkan tanggungjawab hukumnya.

Kesadaran dokter terhadap kewajiban hukumnya, bukan semata-mata berhubungan dengan kewajiban hukum terhadap peraturan hukum tertulis, tetapi juga terhadap ketentuan hukum tidak tertulis. Adanya kesadaran dokter terhadap kewajiban hukumnya atau terhadap tanggung jawab hukumnya tidaklah menutup kemungkinan dokter melakukan kesalahan dalam menjalankan profesinya. Sebab hal ini akan mempengaruhi kesadaran dokter terhadap kewajiban hukumnya, ketaatan dan kesungguhannya melaksanakan setiap kewajibannya dalam menjalankan profesinya.

Kesalahan yang dilakukan dokter dalam menjalankan profesinya, pada umumnya merupakan kelalaian atau kurang berhati-hati. Dapat juga berarti bahwa kesalahan dokter itu dilakukan dengan sengaja untuk mencari keuntungan pribadi, atau dengan penyalahgunaan keadaan, sehingga yang kita jumpai sekarang adalah peranan kesadaran hukum yang diperlukan oleh dokter agar dapat mengendalikan dirinya sehingga tidak melakukan kesalahan profesional, telah digantikan oleh sanksi-sanksi yang diberikan oleh hukum. Tanpa adanya sanksi dikhawatirkan akan terjadi lebih banyak kesalahan profesional yang dilakukan dokter dalam menjalankan profesinya.

Pengertian Kesalahan Profesional (Malpraktik)
Malpraktik berasal dari kata “mal” yang berarti buruk dan kata praktik yang berarti tindakan. Secara harfiah malpraktik adalah suatu tindakan atau praktik yang buruk. Dengan kata lain malpraktik adalah kelalaian kaum profesi yang tejadi sewaktu melaksanakan profesinya. Dengan demikian dapatlah dikatakan, bahwa antara kelalaian dokter dengan malpraktik sangat dekat kaitannya. Seseorang dianggap lalai, apabila ia telah bertindak kurang hati-hati, sembrono, acuh terhadap kepentingan orang lain, walaupun tidak dilakukan dengan sengaja dan akibat itu tidak dikehendakinya. Kalau unsur kelalaian itu dijadikan alasan untuk mengadukan dokter ke pengadilan, maka terjadi apa yang disebut “tuduhan malpraktik”. Tetapi bila kelalaian itu tidak diajukan ke pengadilan, maka tidak terjadi kasus (tuduhan) malpraktik dalam pengertian bahwa peristiwa itu tidak diproses secara hukum.

Sedangkan malpraktik dalam pandangan Hyat (D. Veronika Komalasari, 1989: 19-20) adalah: 1. Kegagalan dokter/ahli bedah mengerahkan dan menggunakan pengetahuan, keterampilan dan pengalamannya sampai pada tingkat yang wajar, seperti biasanya dimiliki para rekannya dalam melayani pasien; 2. Atau kegagalannya dalam menjalankan perawatan serta perhatian (kerajinan, kesungguhan) yang wajar dan lazim dalam pelaksanaan keterampilannya serta penerapan pengetahuannya; 3.Atau kegagalannya dalam mengadakan diagnosis terbaik dalam menangani kasus yang dipercayakan kepadanya; 4. Atau kegagalannya dalam memberikan keterampilan merawat serta perhatian yang wajar dan lazim, seperti biasanya dilakukan oleh para dokter/ahli bedah didaerahnya dalam menangani kasus yang sama.

Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa malpraktik adalah kesalahan dalam menjalankan profesi medis berdasarkan “standar profesi medis”. Atau dengan kata lain jika sekiranya seorang dokter telah melakukan tindakan tidak sesuai dengan standar profesinya, maka dokter tersebut dianggap telah melakukan kesalahan (malpraktik) yang membuka kemungkinan bagi pasien atau keluarga pasien untuk mengadukan dokter tersebut ke pengadilan, tetapi sebaliknya, kalau dokter telah melakukan tindakan medis sesuai dengan standar profesinya, maka tidak ada lagi kekhawatiran bagi seorang dokter meskipun si pasien mengadukannya ke pangadilan sebab hakim pasti akan menganggap bahwa dokter tersebut tidak terbukti bersalah oleh karena telah bertindak sesuai dengan standar profesinya.

Pada umumnya setiap orang harus betanggung jawab terhadap tindakan atau perbuatannya. Oleh karena itu betanggung jawab diartikan sebagai terikat, sehingga tanggung jawab dalam pengertian hukum berarti keterikatan.

Tindakan atau perbuatan dokter sebagai subyek hukum dalam pergaulan masyarakat, dapat dibedakan antara tindakannya sehari-hari yang tidak berkaitan dengan profesinya, dan tindakannya yang berkaitan dengan pelaksanaan profesinya. Demikian juga tanggung jawab hukum dokter dapat dibedakan antara tanggung jawab hukum yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan profesinya, dan tanggung jawab yang berkaiatan dengan profesinya. Tanggung jawab yang berkaitan dengan profesinya masih dapat dibedakan antara tanggung jawab terhadap ketentuan-ketentuan profesional, yaitu kodeki dan tanggung jawab terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang meliputi bidang hukum administratif, hukum pidana, dan hukum perdata.

Seorang dokter selalu diharapkan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya. Karena tanggung jawab dokter sedemikian luasnya, maka dokter juga harus mengetahui dan memahami ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dalam pelaksanaan profesi dokter. Demikian juga dokter harus mengetahui dan memahami hak-hak dan kewajiban-kewajibannya dalam menjalankan profesinya.

Seorang dokter disebut melakukan kesalahan profesional apabila ia tidak memeriksa, tidak menilai, tidak berbuat atau tidak mengabaikan hal-hal yang oleh para dokter pada umumnya dianggap baik dalam situasi yang sama diperiksa, dinilai, diperbuat atau diabaikan.

Sebagai pendidik dan pengabdi masyarakat, seorang dokter juga harus berusaha memberikan informasi kepada pasien (masyarakat) mengenai penyakit, alternatif tindakan medis yang akan dilakukannya, serta segala akibat yang mungkin timbul dari tindakan medis yang dilakukan dengan cara dan bahasa yang mudah dan dapat dimengerti oleh pasiennya.

Oleh karena terciptanya suasana saling mempercayai dalam transaksi terapeutik (penyembuhan), memerlukan adanya kesadaran etis yang tinggi baik terhadap diri sendiri maupun terhadap orang lain. Kesadaran etis itu perlu dimiliki oleh dokter agar ia dapat selalu mempertimbangkan setiap tindakan medis yang akan dilakukannya dengan mengingat dan mengutamakan kepentingan pasien. Namun tidak hanya itu, kesadaran etis dari pasien juga diperlukan agar ia menghargai setiap upaya medis yang dilakukan dokter dalam usaha meringankan/membebaskan dirinya dari penderitaan penyakitnya. Kesadaran etis itu akan berfungsi dalam tindakan kongkret seseorang ketika mengambil keputusan terhadap tindakan tertentu dengan mempertimbangkan baik buruknya serta bertanggung jawab.

Sebab apabila interaksi antara dokter dan pasien dalam transaksi terapeutik (penyembuhan) dilihat sebagai perjanjian melakukan jasa semata-mata, maka sebagai akibat sampingan akan banyak tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh pasien terhadap dokter yang merawatnya, karena merasa tidak puas atas pelayanan medis yang diterimanya.

Yang dengan sendirinya kalangan dokter umumnya berpendapat bahwa meningkatnya tuntutan pasien terhadap dokter dengan tuduhan melakukan kesalahan profesional di bidang pelayanan medis, di samping disebabkan oleh sikap masyarakat yang semakin kritis, juga disebabkan oleh turunnya kesadaran dokter akan kewajiban-kewajibannya yang harus dilakukan menurut ukuran yang tertinggi.

Seorang dokter yang menyadari bahwa ia bertanggung jawab atas setiap tindakannya atau akibat tindakan medis yang dilakukan dalam menjalankan profesinya, berarti ia mempunyai kesadaran hukum yang tinggi. Sedangkan seorang dokter yang tidak menyadari bahwa ia bertanggung jawab atas suatu tindakan atau akibat tindakan medis yang dilakukan dalam menjalankan profesinya, berarti ia mempunyai kesadaran hukum yang terbatas, sehingga kesadaran hukumnya perlu ditingkatkan. Lain halnya dengan seorang dokter yang mempunyai kesadaran hukum yang rendah, yaitu sekalipun seorang dokter menyadari bahwa bertanggung jawab adalah suatu hal yang wajib atas tindakan atau akibat tindakan medis yang dilakukannya dalam menjalankan profesinya, namun ia tidak mau mempertanggung jawabkannya.

Penutup
Berdasarkan uraian-uraian di atas serta dari permasalahan yang ada, penulis dapat menyimpulkan bahwa antara tanggung jawab hukum dan kesadaran hukum dokter terdapat suatu hubungan yang sangat erat satu dengan lainnya, yang peranannya sangat besar dalam mempengaruhi terjadinya kesalahan profesional (malpraktik), oleh karena kesadaran hukum dokter adalah kesadaran terhadap kewajiban hukumnya, dimana kewajiban hukum itu merupakan tanggung jawab hukum dokter dalam menjalankan profesinya. Artinya, kesadaran hukum dan tanggung jawab hukum dokter mempengaruhi terjadinya kesalahan profesional, sebab kesadaran hukum maupun tanggung jawab hukum, menyangkut kewajiban hukumnya. Sedangkan kesalahan profesional terjadi justru karena dokter tidak mengetahui, mamahami dan melaksanakan kewajiban hukumnya sesuai dengan standar profesi medis dan tujuan ilmu kedokteran itu sendiri.

0 comments:

  © Blogger template 'Isolation' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP