Sunday, March 23, 2008

Metodologi Penelitian Hukum

Inti dari pada metodologi dalam setiap penelitian hukum adalah menguraikan tentang tata cara bagaimana suatu penelitian hukum itu harus dilaksanakan. Sebagai uraian tentang tata cara (teknik) penelitian yang harus dilakukan, maka Metodologi Penelitian Hukum pada pokoknya mencakup uraian mengenai :

1. Metode yang akan dipergunakan
Yakni metode pendekatan apa yang sekiranya akan diterapkan dalam penelitian yang harus dilakukan. Apakah memakai metode pendekatan yang bersifat normatif atau mempergunakan metode empiris.

2. Tipe penelitian yang dilakukan
Maksudnya, tipe penelitian apa yang patut diterapkan, apakah memakai tipe eksploratif, deskriptif, eksplanatoris atau memakai tipe-tipe penelitian yang lain.

3. Metode populasi dan sampling
Penentuan secara tepat untuk populasi dan sampling dalam suatu penelitian hukum adalah penting, karena :

  1. Untuk menentukan apakah penelitian yang dilakukan itu terhadap semua populasi atau hanya sampelnya saja.
  2. Dengan penentuan populasi dan sampel yang tepat akan didapat nilai validitas data yang tinggi. Kalau yang diteliti sampelnya saja, maka haruslah disebutkan metode sampling yang dipergunakan.

4. Metode pengumpulan data

  • Studi kepustakaan/studi dokumen
  • Wawancara (interview)
  • Daftar pertanyaan (kuesioner)
  • Pengamatan (observasi)

5. Pengolahan dan analisis data

6 comments:

Anonymous September 13, 2008 at 6:47 AM  

mas sebenarnya, sampeyan itu ngerti ndak sih dengan apa yang sampeyan tulis, kayaknya sampeyan musti baca lagi deh tentang karakteristik ilmu hukum,,,,,,,,ya mas ya, kok dalam penelitian hukum ada sampel...sampelama populasi segala

Anonymous April 7, 2009 at 8:49 AM  

Untuk Mas yang naruh coment di atas saya yang terhormat,,bukannya saya membela pemilik blog,,tp dalam hal penelitian hukum yang sosiologi seperti daya berlakunya hukum dan identifikasi hukum tidak tertulis (hukum adat),,penggunaan sampel dan penetapan populasi itu adalah suatu hal yang tidak hanya perlu, itapi suatu kemutlakan dalam melakukan penelitian..Jadi kira-kira siapa yah yang tidak mengenal karakteristik penelitian hukum ?..Lihat yang tak terlihat,,pikirkan yang tak terpikirkan,,semua ada jalan keluarnya,,semua pasti berlalu,,kemauan adalah kunci segalanya..BASisme.

Anonymous May 24, 2010 at 6:38 AM  

gak usah tengkar,,,, qt sama2 blajar

Anonymous May 28, 2011 at 8:00 AM  

dari pada kalian bertengkar tolong ajarin saya buat proposal hukum.
pusink... MPH baru 3 kali masuk eh suruh buat proposal hukum.
ga jelas tuh kan dosennya, ga pengertian
apa gw aj ya yg malas masuk???

Anonymous January 23, 2012 at 9:03 PM  

semua orang bebas berpendapat, tidak ada kebenaran yang mutlak dan tidak ada kesalahan yang fatal.............

Anonymous July 25, 2012 at 4:26 PM  

itu yang komen paling atas kayany memang.. asbun.. sudah jelas2 kalo mempelajari metodologi penelitian hukum musti ada sampel dan populasi.. makanya definisi dari sampel dan populasinya jangan hanya di lihat dari satu perspektif mas.. anda jadi terlihat sangat bodoh..

  © Blogger template 'Isolation' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP