Tipologi Penelitian Hukum
Dalam dunia penelitian, termasuk penelitian hukum dikenal berbagai jenis/macam dan tipe penelitian. Pembedaan jenis ini didasarkan dari sudut mana kita memandang atau meninjaunya. Penentuan jenis/macam penelitian dipandang penting karena ada kaitan erat antara jeneis penelitian itu dengan sistematika dan metode serta analisis data yang harus dilakukan untuk setiap penelitian.
Secara khusus menurut jenis, sifat dan tujuannya suatu penelitian hukum yang oleh Soerjono Soekanto dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu penelitian hukum normatif dan penelitian hukum sosiologis atau empiris.
Penelitian Hukum Normatif
Nama lain dari penelitian hukum normatif ini adalah penelitian hukum doktriner, juga disebut sebagai penelitian perpustakaan atau studi dokumen. Disebut penelitian hukum doktriner karena penelitian ini dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum yang lain.Sedang disebut sebagai penelitian perpustakaan ataupun studi dokumen disebabkan penelitian ini lebih banyak dilakukan terhadap data yang bersifat sekunder yang ada di perpustakaan. Dimana dalam penelitian pada umumnya untuk menentukan jenis dari suatu penelitian itu dibedakan antara data yang diperoleh secara langsung dari masyarakat dan dari bahan-bahan pustaka. Yang diperoleh langsung dari masyarakat dinamakan data primer (atau dasar), sedangkan yang diperoleh dari bahan-bahan pustaka lazimnya dinamakan data sekunder.
Di dalam penelitian hukum, Data Sekunder mencakup (Soerjono Soekanto, 1982:52):
Bahan Hukum Primer, yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat dan terdiri dari: (a) Norma (dasar) atau kaidah dasar, yaitu Pembukaan UUD 1945; (b) Peraturan Dasar: mencakup diantaranya Batang Tubuh UUD 1945 dan Ketatapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; (c) Peraturan perundang-undangan; (d) Bahan hukum yang tidak ikodifikasikan, seperti hukum adat; (e) Yurisprudensi; (f) Traktat; (g) Bahan hukum dari zaman penjajahan yang hingga kini masih berlaku.
Bahan hukum sekunder, yang memberikan penjelasan menganai bahan hukum primer, seperti rancangan UU, hasil-hasil penelitian, hasil karya dari kalangan hukum dan seterusnya.
Bahan Hukum Tertier, yakni bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder; contohnya adalah kamus, ensiklopedia, indeks kumulatif dan sebagainya.
Jadi penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka, dapat dinamakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan.
Pelaksanaan penelitian hukum normatif secara garis besar akan ditujukan pada :
a. Penelitian terhadap asas-asas hukum
Seperti misalnya penelitian terhadap hukum positif yang tertulis atau penelitian terhadap kaidah-kaidah hukum yang hidup di dalam masyarakat.
b. Penelitian terhadap sistematika hukum
Penelitian ini dapat dilakukan pada perundang-undangan tertentu ataupun hukum tercatat.
Tujuan pokoknya adalah untuk mengadakan identifikasi terhadap pengertian-pengertian pokok/dasar dalam hukum, yakni masyarakat hukum, subyek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum, hubungan hukum dan obyek hukum. Penelitian ini sangat penting oleh karena masing-masing pengertian pokok/dasar mempunyai arti tertentu dalam kehidupan hukum.
c. Penelitian terhadap sinkronisasi hukum
Dalam penelitian terhadap taraf sinkronisasi baik vertikal maupun horizontal, maka yang diteliti adalah sampai sejauh manakah hukum positif tertulis yang ada serasi. Hal ini dapat ditinjau secara vertikal, yakni apakah peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi suatu bidang kehidupan tertentu tidak saling bertentangan, apabila dilihat dari sudut hirarki perundang-undangan tersebut. Sedang apabila dilakukan penelitian taraf sinkronisasi secara horisontal, maka yang ditinjau adalah perundang-undangan yang sederajat yang mengatur bidang yang sama.
d. Penelitian terhadap perbandingan hukum
Merupakan penelitian yang menekankan dan mencari adanya perbedaan-perbedaan yang ada serta persamaan pada berbagai sistem hukum.
e. Penelitian terhadap sejarah hukum
Merupakan penelitian yang lebih dititik beratkan pada perkembangan-perkembangan hukum. Biasanya dalam perkembangan demikian, pada setiap analisa yang dilakukan akan mempergunakan perbandingan-perbandingan terhadap satu atau beberapa sistem hukum.
Penelitian Hukum Empiris
Penelitian hukum empiris atau yang dengan istilah lain biasa digunakan adalah penelitian hukum sosiologis dan dapat/biasa pula disebut dengan penelitian lapangan. Mengapa demikian?, oleh karena jika penelitian hukum normatif merupakan penelitian yang didasarkan atas data sekunder, maka penelitian hukum sosiologis/empiris ini bertitik tolak dari data primer/dasar, yakni data yang diperoleh langsung dari masyarakat sebagai sumber pertama dengan melalui penelitian lapangan, yang dilakukan baik melalui pengamatan (observasi), wawancara ataupun penyebaran kuesioner.
Penelitian hukum sebagai penelitian sosiologis (empiris) dapat direalisasikan kepada penelitian terhadap efektivitas hukum yang sedang berlaku ataupun penelitian terhadap identifikasi hukum.
6 comments:
trima kasih tulisan sdr. sangat membantu saya dalam penulisan tugas metode penelitian hukum.
Terimakasih, tulisan Anda ini menambah khasanah keilmuan ttg metodologi penelitian hukum, tapi apakah penelitian empiris itu penelitian ilmu sosial (bukan penelitian hukum)?
Terimakasih
Tulisan yang bagus. Saya cuma ingin menanggapi bahwa sebenarnya saya tidak setuju jika penelitian empiris dikatakan penelitian hukum. Karena dalam penelitian empiris, orang sering terjebak, menjadikan hukum sebagai variabel terikatnya dan gejala di masyarakat sebagai variabel bebasnya, sehingga biasanya orang malah lebih menitikberatkan pada aspek sosial daripada hukumnya. Biasanya ada orang yang katanya menulis penelitian hukum tapi turut membahas mengenai situasi tempat penelitiannya, susunan organ2 yang diteliti dlsb, sedangkan analisis aspek legalnya hanya segelintir saja. Jika demikian apakah bedanya karya ilmiah bidang hukum dengan karya ilmiah bidang sosial? Jika anda lihat hasil karya ilmiah mahasiswa fakultas sospol yang membahas mengenai pengaruh suatu peraturan dalam msyarakat, maka anda akan melihat persamaan konsepsi dengan karya ilmiah mahasiswa fakultas hukum yang membahas ttg efektivitas hukum dalam masyarakat.
Han Kelsen pernah bilang bahwa hukum harus bersih dari unsur non hukum. Penelitian politik hukum visa dilihat pada disertasi mahfud MD ttg konfigurasi politik thd produk hukum.
saya juga menyampaikan terimakasih atas pencerahan mengenai Penelitian Hukum ini. Kiranya kita semua sukses dalam karir
eben eser naibaho
kalo data hasil wawancara narasumber gmana cara ngolahnya?
Post a Comment