Showing posts with label Hasil Penelitian. Show all posts
Showing posts with label Hasil Penelitian. Show all posts

Wednesday, March 26, 2008

Pendidikan Agama

Tipologi Pengetahuan Teologis Agama, Identitas Kolektif dan Sikap Multikultural Siswa SMA Negeri di Sulawesi Utara
Sponsor; by. Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan Depag. RI

Abstrak

Penelitian ini dimaksudkan untuk mengungkap pengaruh agama terhadap perbedaan persepsi dan sikap teologis, multikultural dan identitas kolektif keagamaan siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Sulawesi Utara. Di samping itu, studi ini dimaksudkan untuk mengidentifikasi karakter hubungan antara agama (Islam dan Kristen), persepsi teologis siswa, sikap teologis siswa, identitas kolektif keagamaan siswa, persepsi multikultural siswa dan sikap multikultural siswa.

Studi ini melibatkan 315 orang sampel siswa dengan 271 sampel item instrumen untuk mengukur lima konsep, yaitu persepsi dan sikap teologis siswa, identitas kolektif keagamaan siswa serta persepsi dan sikap multikultural siswa. Setelah dilakukan validasi instrumen dengan menggunakan Rasch Measurement Model (RMM), dari 271 sampel item yang diadministrasikan, hanya 90 sampel item yang dianggap layak untuk dilibatkan dalam analisis utama kedua untuk merepresentasikan lima konsep yang diukur.

Proses validasi instrumen melibatkan satu rangakaian proses dengan langkah-langkah berikut: (a) uji reliabilitas skema kategori, (b) uji unidimensionalitas setiap konsep berdasarkan kategori agama, yaitu Muslim dan Kristen; (b) penggabungan (equating) ukuran konsep yang diukur dengan instrumen yang berbeda karena perbedaan agama; (c) uji reliabilitas masing-masing konsep yang telah digabungkan; (d) pengujian korelasi konsep yang diasumsikan memiliki beberapa dimensi; dan (e) akhirnya pengujian reliabilitas skor instrumen yang telah dikonstruksi berdasarkan asumsi sub-dimensi yang ada dalam setiap satu dimensi utama.

Analisi utama melibatkan dua prosedur, yaitu analisis deskriptif dan analisis Partial Least Squares (PLS) Path. Dari analisis pertama dapat dipahami bahwa dalam konsep yang lebih konkret siswa lebih mampu memperlihatkan pilihan yang lebih tegas. Ini diindikasikan dengan lokasi item yang merepresentasikan ide-ide konkret kebanyakan berada dalam kategori paling sulit atau paling mudah, baik dalam persepsi maupun dalam sikap. Di samping itu, lokasi item-item persepsi menunjukkan konsistensi dengan lokasi item-item sikap, baik bagi siswa Muslim maupun bagi siswa Kristen.

Analisis kedua menunjukkan bahwa agama memainkan peran signifikan dalam menimbulkan perbedaan persepsi teologis siswa. Pembentukan persepsi teologis keagamaan yang tepat sangat penting sebab persepsi yang baik berimplikasi pada pembentukan kesadaran kolektif keagamaan yang lebih tinggi. Ini sekaligus menunjukkan pentingnya siswa memiliki kesadaran kolektif yang tinggi. Identifikasi identitas kolektif yang lebih tinggi tidak berimplikasi pada sebuah sikap negatif terhadap persepsi maupun sikap multikultural siswa sebagaimana diasumsikan dalam studi ini. Ini menunjukkan bahwa ketinggian identifikasi identitas kolektif keagaman siswa justru kemungkinan memberikan efek positif dalam diri mereka tentang bagaimana bersikap multikultural dalam masyarakatnya. Namun asumsi ini masih perlu diuji lebih jauh.

Analisis studi ini melibatkan model yang relatif baru dalam kajian sosial psikologis pendidikan agama di Sulawesi Utara sehingga hasilnya pun masih bersifat eksploratoris.

Temuan bahwa meskipun persepsi dan sikap teologis memberikan pengaruh terhadap tingkatan identitas kolektif keagamaan siswa, akan tetapi tidak memberikan pengaruh yang signifikan terhadap sikap multikultural mereka mengindikasikan perluanya melakukan penelitian lebih lanjut. Di samping itu, ditemukan bahwa siswa Kristen memiliki tingkat persepsi teologis yang lebih tinggi dari pada siswa Muslim. Akan tetapi kuantitas persepsi ini tidak berimplikasi pada timbulnya tingkatan identitas kolektif yang lebih tinggi dari pada siswa Muslim. Hal ini memerlukan penelitian lebih jauh tentang bagaiman siswa Kristen yang notabene memiliki konsepsi teologis agama yang tinggi, akan tetapi kuantitas konsepsi ini tidak berimplikasi lebih kuat dari pada siswa Muslim terhadap identitas kolektif keagamaan mereka. Untuk menjawab pertanyaan seperti ini dibutuhkan sebuah penelitian yang lebih grounded dan mendalam lewat observasi langsung.

Penelitian ini bersifat survey dengan karakter cross-sectional sehingga ia hanya dapat mengukur konsep dalam masa yang sama. Kesimpulan yang dilahirkan tidak dapat digeneralisasikan pada kesempatan yang berbeda. Di samping itu, sampel yang dilibatkan dalam studi ini relatif kecil (N=315) sehingga kesimpulan yang diambil pun tidak dapat digeneralisasikan secara luas. Segala usaha untuk menggeneralisasikannya terhadap siswa yang berada di luar sampel harus dilakukan secara hati-hati.

Informasi lengkap tentang hasil penelitian ini dapat diperoleh dengan mengirimkan email ke TIM Peneliti di mulnur@gmail.com

[+/-] Baca Selengkapnya.

Monday, March 24, 2008

Penemuan Hukum

Analisis Terhadap Teknik/Metode Penemuan Hukum oleh Hakim di Kota Manado dalam Proses Pengambilan Keputusan
by. Muliadi Nur

Salah satu fungsi dari hukum ialah sebagai alat untuk melindungi kepentingan manusia atau sebagai perlindungan kepentingan manusia. Upaya yang semestinya dilakukan guna melindungi kepentingan manusia ialah hukum harus dilaksanakan secara layak. Pelaksanaan hukum sendiri dapat berlangsung secara damai, normal tetapi dapat terjadi pula karena pelanggaran hukum. Dalam hal ini hukum yang telah dilanggar tersebut haruslah ditegakkan, dan diharapkan dalam penegakan hukum inilah hukum tersebut menjadikan kenyataan.

Dalam hal penegakan hukum tersebut, setiap orang selalu mengharapkan dapat ditetapkannya hukum dalam hal terjadinya peristiwa kongkrit, dengan kata lain bahwa peristiwa tersebut tidak boleh menyimpang dan harus ditetapkan sesuai dengan hukum yang ada (berlaku), yang pada akhirnya nanti kepastian hukum dapat diwujudkan. Namun perlu diingat bahwa dalam penegakan hukum ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan guna mewujudkan hakikat dari fungsi dan tujuan itu sendiri, yaitu: kepastian hukum (rechtssicherheit), kemanfaatan (zweckmassigkeit) dan keadilan (gerechtgkeit).

Tanpa kepastian hukum orang tidak mengetahui apa yang harus diperbuat yang pada akhirnya akan menimbulkan keresahan. Akan tetapi terlalu menitik beratkan pada kepastian hukum, terlalu ketat mentaati peraturan hukum akibatnya juga akan kaku serta tidak menutup kemungkinan akan dapat menimbulkan rasa ketidakadilan. Apapun yang terjadi peraturannya adalah demikian dan harus ditaati dan dilaksanakan. Dan kadang undang-undang itu sering terasa kejam apabila dilaksanakan secara ketat (lex dura sed tamen scripta).

Berbicara tentang hukum pada umumnya, kita (masyarakat) hanya melihat kepada peraturan hukum dalam arti kaidah atau peraturan perundang-undangan, terutama bagi para praktisi. Sedang kita sadar bahwa undang-undang itu tidaklah sempurna, undang-undang tidaklah mungkin dapat mengatur segala kegiatan kehidupan manusia secara tuntas. Ada kalanya undang-undang itu tidak lengkap atau ada kalanya undang-undang tersebut tidak jelas. Tidak hanya itu, dalam Al-Qur’an sendiri yang merupakan rujukan kita (umat Islam) dalam menentukan hukum akan suatu peristiwa yang terjadi, ada kalanya masih memerlukan suatu penafsiran (interpretasi), pada masalah-masalah yang dianggap kurang jelas dan dimungkinkan (terbuka) atasnya untuk dilakukan suatu penafsiran.

Dalam hal terjadinya pelanggaran undang-undang, penegak hukum (hakim) harus melaksanakan atau menegakkan undang-undang. Hakim tidak dapat dan tidak boleh menangguhkan atau menolak menjatuhkan putusan dengan alasan karena hukumnya tidak lengkap atau tidak jelas. Hakim dilarang menolak menjatuhkan putusan dengan dalih tidak sempurnanya undang-undang. Olehnya, karena undang-undang yang mengatur akan peristiwa kongkrit tidak lengkap ataupun tidak jelas, maka dalam hal ini penegak hukum (hakim) haruslah mencari, menggali dan mengkaji hukumnya, hakim harus menemukan hukumnya dengan jalan melakukan penemuan hukum (rechtsvinding).

Problematik yang berhubungan dengan penemuan hukum ini memang pada umumnya dipusatkan sekitar “hakim”, oleh karena dalam kesehariannya ia senantiasa dihadapkan pada peristiwa konkrit atau konflik untuk diselesaikannya, jadi sifatnya konfliktif. Dan hasil penemuan hukum oleh hakim itu merupakan hukum karena mempunyai kekuatan mengikat sebagai hukum serta dituangkan dalam bentuk putusan. Di samping itu pula hasil penemuan hukum oleh hakim itu merupakan sumber hukum.

Penemuan hukum itu sendiri lazimnya diartikan sebagai proses pembentukan hukum oleh hakim atau petugas-petugas hukum lainnya yang diberi tugas melaksanakan hukum terhadap peristiwa hukum yang kongkrit. Hal ini merupakan proses kongkretisasi dan individualisasi peraturan hukum yang bersifat umum dengan mengingat peristiwa kongkrit. Atau lebih lanjutnya dapat dikatakan bahwa penemuan hukum adalah proses konkretisasi atau individualisasi peraturan hukum (das sollen) yang bersifat umum dengan mengingat akan peristiwa konkrit (das sein) tertentu.

Dari abstraksi pemikiran yang dikemukakan di atas, terdapat beberapa hal/faktor serta alasan yang melatarbelakangi perlunya suatu analisis terhadap prosedur penemuan hukum oleh hakim dalam proses penyelesaian perkara terutama pada tahap pengambilan keputusan, antara lain sebagai berikut :

Pertama, bahwa kegiatan kehidupan manusia ini sangatlah luas, tidak terhitung jumlah dan jenisnya, sehingga tidak mungkin tercakup dalam satu peraturan perundang-undangan dengan tuntas dan jelas. Maka wajarlah kalau tidak ada peraturan perundang-undangan yang dapat mencakup keseluruhan kegiatan kehidupan manusia, sehingga tak ada peraturan perundang-undangan yang lengkap selengkap-lengkapnya dan jelas sejelas-jelasnya. Oleh karena hukumnya tidak lengkap dan tidak jelas maka harus dicari dan ditemukan.

Kedua, perhatian dan kesadaran akan sifat dan tugas peradilan telah berlangsung lama dan ajaran penemuan hukum, ajaran penafsiran hukum atau metode yuridis ini dalam abad ke 19 dikenal dengan hermeneutic yuridis (hermeneutika), namun yang menjadi pertanyaan, bagaimana dengan penerapannya.

Ketiga, adalah munculnya suatu gejala umum, yakni kurangnya serta menipisnya rasa kepercayaan sebagian “besar” masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Indonesia. Gejala ini hampir dapat didengar dan dilihat, melalui berbagai media yang ada. Menurut hemat peneliti gejala ini lahir tidak lain adalah karena terjadinya suatu ketimpangan dari apa yang seharusnya dilakukan/diharapkan (khususnya dalam proses penegakan hukum) dengan apa yang terjadi dalam kenyataannya.

Keempat, kaitannya dengan gejala umum di atas, dari mekanisme penyelesaian perkara (kasus) yang ada, tidak jarang hakim selaku penegak hukum menjatuhkan putusan/vonis terhadap kasus yang tanpa disadari telah melukai rasa keadilan masyarakat disebabkan karena terlalu kaku dalam melihat suatu peraturan (bersifat normative/positivistik) tanpa mempertimbangkan faktor sosiologis yang ada. Salah satu contoh yang masih hangat dimemori kita pada awal bulan yang lalu yakni divonis bebasnya beberapa kasus korupsi (koruptor) kelas kakap yang nyata-nyata telah merugikan Negara.

Alasan yang lain yang tentunya sangat terkait dengan kajian ini yakni melihat bagaimana seorang hakim melakukan penemuan hukum dalam tugas dan tanggung jawabnya yang sudah menjadi kewajiban melekat pada profesinya serta sejauhmana hal itu dapat mewarnai dalam setiap putusan yang dilahirkan.

Tujuan dan Signifikansi Penelitian

Penelitian yang dilakukan ini tentang analisis terhadap teknik/metode penemuan hukum oleh hakim di kota Manado dalam proses pengambilan keputusan, adalah dalam rangka untuk:
1. Mengetahui kapan penemuan hukum oleh hakim itu dilakukan serta bagaimana tahapan/prosedur pelaksanaannya.
2. Menganalisis sejauhmana penerapan metode penemuan hukum oleh hakim dapat memberi warna dalam setiap putusannya.
3. Melihat perbandingan metode penemuan hokum dalam hokum Islam dan Konvensional secara umum.

Analisis Teoritis dan Kerangka Konseptual

Sistem hukum mempunyai tiga komponen atau sub sistem yang saling mempengaruhi satu dengan yang lainnya, yaitu substansi hukum (substance) yakni kaidah/norma hukum serta peraturan perundang-undangan, struktur hukum (structure) yakni aparat penegak hukum dan budaya hukum (legal culture). Bilamana ketiga komponen hukum tersebut bersinergi secara positif, maka akan mewujudkan tatanan sistem hukum yang ideal seperti yang diinginkan. Dalam hal ini, hukum tersebut efektif mewujudkan “tujuan hukum” (keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum). Sebaliknya, bila ketiga komponen hukum bersinergi negatif maka akan melahirkan tatanan sistem hukum yang semrawut dan tidak efektif mewujudkan tujuan hukum.

Hukum, kaidah/norma, perundang-undangan (substansi hukum) yang merupakan komponen dari sistem hukum memiliki fungsi sebagai alat untuk melindungi kepentingan manusia atau sebagai perlindungan kepentingan manusia. Upaya yang semestinya dilakukan guna melindungi kepentingan manusia ialah hukum harus dilaksanakan secara layak. Pelaksanaan hukum itu sendiri dapat berlangsung secara damai, normal tetapi dapat terjadi pula karena pelanggaran hukum. Dalam hal ini hukum yang telah dilanggar tersebut haruslah ditegakkan, dan diharapkan dalam penegakan hukum inilah hukum tersebut menjadikan kenyataan.

Dalam hal terjadinya pelanggaran undang-undang tersebut, penegak hukum (hakim) harus melaksanakan atau menegakkan undang-undang. Hakim (unsur dari struktur hukum) tidak dapat dan tidak boleh menangguhkan atau menolak menjatuhkan putusan dengan alasan karena hukumnya tidak lengkap atau tidak jelas. Hakim dilarang menolak menjatuhkan putusan dengan dalih tidak sempurnanya undang-undang.

Apa yang dimaksudkan dengan “penemuan hukum” dalam penelitian adalah proses pembentukan hukum oleh hakim atau aparat hukum lainnya yang ditugaskan untuk penerapan peraturan hukum umum pada peristiwa hukum konkrit. Atau dapat dikatakan adalah proses konkretisasi atau individualisasi peraturan hukum (das sollen) yang bersifat umum dengan mengingat akan peristiwa konkrit (das sein) tertentu (Sudikno Mertokusumo, 1996: 37).

Studi mengenai analisis terhadap teknik/metode (prosedur) penemuan hukum oleh hakim dalam proses pengambilan keputusan, kiranya tepat didekati melalui pendekatan teori “sistem hukum” sebagaimana dikemukakan oleh Lawrence M. Friedman yakni: Substance of the rule, legal structure dan legal culture (Lawrence M. Friedman, 1975: 11), dan teori “penegakan hukum” sebagaimana yang dikemukakan oleh Soerjono Soekanto (1993: 5) yaitu: (a) materi hukum atau undang-undang, (b) penegak hukum, (c) sarana dan fasilitas, (d) masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku dan (e) budaya masyarakat, dalam hal ini akan diteliti faktor-faktor yang mempengaruhi hakim dalam proses penemuan hukum. Serta teori tentang “tujuan hukum” yakni mencapai keadilan, menciptakan kemanfaatan dan menciptakan kepastian hukum, guna melihat apakah produk pengadilan (putusan oleh hakim) dapat mewujudkan hakikat dari tujuan hukum yang ada.

Hasil Penelitian selengkapnya, bagi yang membutuhkan dapat diperoleh dgn mengirimkan email ke mulnur@gmail.com

[+/-] Baca Selengkapnya.

Alternative Dispute Resolution

Urgensi Pemerintah Desa Sebagai Wadah Alternatif Penyelesaian Sengketa (Studi Pada Upaya Pembentukannya).

Abstrak Tesis di bawah bimbingan
Prof. DR.H. Kaimuddin Salle, SH., MH.
(Hakim Agung RI)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi Pemerintah Desa sebagai wadah alternatif penyelesaian sengketa, yakni pada upaya pembentukannya di Kabupaten Wajo serta faktor-faktor yang mempengaruhinya.

Diharapkan dari hasil penelitian dapat memberi sumbangan pemikiran dalam rangka pembentukan suatu wadah penyelesaian sengketa dalam masyarakat, sekaligus menumbuhkan keyakinan yang kukuh bahwa alternatif penyelesaian tersebut juga memiliki kekuatan untuk menciptakan perubahan positif dalam masyarakat, yakni untuk menciptakan rasa aman dan untuk menyelesaiakan sengketa secara damai di masyarakat.

Data diperoleh melalui wawancara dan pengisian kuesioner tertutup pada responden yang disediakan oleh peneliti, dengan menggunakan analisis secara kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa urgensi pembentukan suatu wadah alternatif penyelesaian sengketa dalam masyarakat yang diwadahi oleh Pemerintah Desa di Kab. Wajo cukup dimungkinkan dalam menjaga dan mempertahankan nilai serta keseimbangan hubungan di dalam masyarakat. Upaya pembentukan tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu perangkat hukum, struktur/penegakan hukum, kultur/budaya masyarakat, pendidikan dan pemasyarakatan. Kelima faktor tersebut mempengaruhi dalam upaya pembentukan suatu wadah alternatif penyelesaian sengketa dalam masyarakat yang diwadahi oleh Pemerintah Desa di Kabupaten Wajo.

Bagi yang membutuhkan info/file lengkap tentang hasil penelitian ini dapat mengirimkan e-mail ke mulnur@gmail.com

[+/-] Baca Selengkapnya.

  © Blogger template 'Isolation' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP