Wednesday, March 05, 2008

Perilaku Hukum

Terdapat berbagai makna tentang hukum. Soerjono Soekanto, misalnya (lihat: Soerjono Soekanto, 1982:44), memilah hukum itu menjadi 9 (sembilan), yaitu (1) hukum dalam arti ilmu (pengetahuan), (2) hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan, (3) hukum dalam arti kaidah atau norma, (4) hukum dalam arti tata hukum atau hukum positif tertulis, (5) hukum dalam arti keputusan pejabat, (6) hukum dalam arti petugas, (7) hukum dalam arti proses pemerintahan, (8) hukum dalam arti perilaku yang teratur dan ajeg, dan (9) hukum dalam arti jalinan nilai-nilai.

Pemilahan arti hukum itu, hemat penulis, memberikan kemungkinan untuk menggambarkan dan menjelaskan hukum secara komprehensif. Di samping itu, masing-masing pilahan dapat dilihat berdasarkan sudut pandang tertentu. Dengan cara demikian, pemilahan hukum merupakan suatu kekayaan dalam dunia pemikiran dan kajian hukum, walaupun terkadang antara pilahan yang satu dengan pilahan yang lainnya dipertentangkan, atau, sekurang-kurangnya, dibedakan secara kontras. Pemilahan terhadap arti hukum tersebut dilakukan untuk mempermudah pembatasan dan penjelasan dalam pembahasannya.

Seperti diketahui, hukum sebagai pengendalian sosial dimungkinkan untuk merumuskan proposisi-proposisi yang menjelaskan tentang kuantitas hukum dan gaya hukum pada setiap tempat. Masing-masing dari proposisi ini menunjukkan hubungan antara hukum dan aspek-aspek lain dari kehidupan sosial, yaitu: statifikasi, morfologi, kultur, organisasi dan sosial control.
Secara lebih umum, kuantitas hukum diketahui dan mencakup sejumlah larangan, kewajiban dan standar-standar lain dimana orang merupakan subjeknya. Kuantitas hukum beraneka ragam dari waktu ke waktu, antara tempat yang satu dengan tempat lainnya. Keanekaragaman kuantitas hukum juga terjadi dengan adanya perbedaan person yang mengajukan tuntutan atau gugatan, adanya perbedaan sosok penegak hukum yang menangani suatu kasus hukum.

Perilaku hukum dapat dimaknai dengan “gaya hukum” (the style of law) yang juga merupakan suatu variabel kuantitatif yang dapat menjadi alat pengendalian sosial. Beberapa “style of law” yang mungkin diamati yang masing-masing berkaitan dengan suatu gaya pengendalian sosial yang banyak ditemukan di dalam kehidupan sosial adalah: (1) gaya penghukuman (the penal style), (2) gaya kompensasi (the compensatory style), (3) gaya terapi (the therapeutic style), dan (4) gaya konsiliasi (the conciliatory style). Perilaku hukum ini sangat terkait dengan stratifikasi.

Materi selengkapnya dapat anda download disini.

[+/-] Baca Selengkapnya.

Tujuan Hukum

Analisis Tentang Tujuan Hukum

Membicarakan tentang tujuan hukum, sama sulitnya dengan membicarakan tentang pendefinisian hukum, karena kedua-duanya mempunyai obyek kajian yang sama yaitu membahas tentang hukum itu sendiri.

Atas dasar tersebut dimana hukum merupakan suatu hal yang penting dalam mengatur dan menciptakan ketertiban dalam masyarakat kiranya dapat teratasi, sehingga dapat dikatakan bahwa hukum merupakan sekumpulan peraturan mengenai tingkah laku dalam masyarakat yang harus ditaati untuk mencapai suatu tujuan.

Dalam fungsinya sebagai pelindung kepentingan manusia dalam masyarakat, dalam tujuan tersebut hukum mempunyai sasaran yang hendak dicapai, dimana hukum bertugas membagi hak dan kewajiban antara perorangan di dalam masyarakat, membagi wewenang dan mengatur cara memecahkan masalah hukum serta memelihara kepastian hukum itu sendiri. Beranjak dari hal tersebut, berbagai pakar di bidang hukum maupun di bidang ilmu sosial lainnya mengemukakan pandangannya masing-masing tentang tujuan hukum itu sendiri berdasarkan sudut pandang mereka masing-masing.

Materi selengkapnya dapat anda download di sini.

[+/-] Baca Selengkapnya.

Topik Materi Hukum Adat

Daftar Topik Materi dan Tugas Hukum Adat :

  1. Pengantar Hukum Adat
  2. Dasar Pemberlakukan Hukum Adat
  3. Kedudukan Hukum adat dan Hukum Kebiasaan di Indonesia
  4. Sifat dan Corak Hukum Adat
  5. Sejarah Hukum Adat
  6. Identifikasi Hukum Adat
  7. Substansi Hukum Adat dalam Produk Perundang-undangan dan Yurisprudensi
  8. Pergeseran Hukum Adat
  9. Pokok-Pokok Hukum Adat
  10. Masa Depan Hukum Adat

Download silabus/deskripsi lengkap tentang topik-topik materi hukum adat di atas klik disini.

[+/-] Baca Selengkapnya.

  © Blogger template 'Isolation' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP