Wednesday, March 05, 2008

Pendefinisian Hukum

Perlukah Hukum didefinisikan ...

Noch suchen die juristen eine defenition zu ihrem begriffe von recht, sepenggal kalimat yang pernah diucapkan oleh Emmanuel kant beberapa abad yang silam ini rasanya masih relevan untuk diperpegangi, utamanya jika seseorang mempertanyakan tentang apa itu “hukum” atau sebaliknya “hukum” itu apa?.

Pertanyaan di atas akan menghasilkan jawaban yang beragam, karena sangat dipengaruhi oleh persepsi orang yang juga sangat beragam tentang “hukum” itu sendiri, tergantung dari sudut mana mereka melihatnya, karena pada hakikatnya hukum adalah sesuatu yang abstrak meskipun dalam manifestasinya (perwujudannya) bias berwujud konkrit.

Perbedaan serta perubahan tentang apa yang dimaksud sebagai hukum dari masa ke masa juga sangat dipengaruhi oleh perkembangan sejarah kehidupan manusia. Masa dimana manusia belum mengenal undang-undang hukum lebih diidentikkan dengan kebiasaan dan atau tradisi yang menjadi pedoman hidup mereka. Namun ketika masa dimana undang-undang tampil dengan kemampuannya, maka muncullah pandangan yang mengidentikkan hukum dengan undang-undang. Sedang pada masyarakat religius, hukum diidentikkan sebagai hukum tuhan atau hukum agama. Dan ketikan masyarakat tiba pada masa atau tahap dimana pranata peradilan sangat difungsikan, sebagian orang lantas mengidentikkan hukum dengan segala sesuatu yang bertalian dengan pengadilan. Disisi lain, perbedaan tentang suatu definisi (termasuk “hukum”) dapat pula timbul sebagai akibat perbedaan pandangan aliran filsafat hukum yang dianutnya.

Materi selengkapnya dapat anda download disini.

0 comments:

  © Blogger template 'Isolation' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP