Perilaku Hukum
Terdapat berbagai makna tentang hukum. Soerjono Soekanto, misalnya (lihat: Soerjono Soekanto, 1982:44), memilah hukum itu menjadi 9 (sembilan), yaitu (1) hukum dalam arti ilmu (pengetahuan), (2) hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan, (3) hukum dalam arti kaidah atau norma, (4) hukum dalam arti tata hukum atau hukum positif tertulis, (5) hukum dalam arti keputusan pejabat, (6) hukum dalam arti petugas, (7) hukum dalam arti proses pemerintahan, (8) hukum dalam arti perilaku yang teratur dan ajeg, dan (9) hukum dalam arti jalinan nilai-nilai.
Pemilahan arti hukum itu, hemat penulis, memberikan kemungkinan untuk menggambarkan dan menjelaskan hukum secara komprehensif. Di samping itu, masing-masing pilahan dapat dilihat berdasarkan sudut pandang tertentu. Dengan cara demikian, pemilahan hukum merupakan suatu kekayaan dalam dunia pemikiran dan kajian hukum, walaupun terkadang antara pilahan yang satu dengan pilahan yang lainnya dipertentangkan, atau, sekurang-kurangnya, dibedakan secara kontras. Pemilahan terhadap arti hukum tersebut dilakukan untuk mempermudah pembatasan dan penjelasan dalam pembahasannya.
Seperti diketahui, hukum sebagai pengendalian sosial dimungkinkan untuk merumuskan proposisi-proposisi yang menjelaskan tentang kuantitas hukum dan gaya hukum pada setiap tempat. Masing-masing dari proposisi ini menunjukkan hubungan antara hukum dan aspek-aspek lain dari kehidupan sosial, yaitu: statifikasi, morfologi, kultur, organisasi dan sosial control.
Secara lebih umum, kuantitas hukum diketahui dan mencakup sejumlah larangan, kewajiban dan standar-standar lain dimana orang merupakan subjeknya. Kuantitas hukum beraneka ragam dari waktu ke waktu, antara tempat yang satu dengan tempat lainnya. Keanekaragaman kuantitas hukum juga terjadi dengan adanya perbedaan person yang mengajukan tuntutan atau gugatan, adanya perbedaan sosok penegak hukum yang menangani suatu kasus hukum.
Perilaku hukum dapat dimaknai dengan “gaya hukum” (the style of law) yang juga merupakan suatu variabel kuantitatif yang dapat menjadi alat pengendalian sosial. Beberapa “style of law” yang mungkin diamati yang masing-masing berkaitan dengan suatu gaya pengendalian sosial yang banyak ditemukan di dalam kehidupan sosial adalah: (1) gaya penghukuman (the penal style), (2) gaya kompensasi (the compensatory style), (3) gaya terapi (the therapeutic style), dan (4) gaya konsiliasi (the conciliatory style). Perilaku hukum ini sangat terkait dengan stratifikasi.
Materi selengkapnya dapat anda download disini.
0 comments:
Post a Comment